Rabu, 30 Januari 2013

SYARAT WAJIB JUM'AT



http://Tipe[Al-Hadits]
"Sebaik-baik kalian ialah yang mempelajari al Qur'an dan mengajarkanya."
(HR Bukhari).

SYARAT WAJIB JUM'AT

Bersama Usatd Mukhlis

Pegang erat. Jangan sampai terlepas......!!!


Mengenai syarat wjib Shalat Jum'at adalah:



Pertama.
Syarat wajib sholat
Jum'at yaitu orang-orang yang
wajib mengerjakan
shalat Jum'at adalah
orang-orang yang telah memenuhi 7
syarat berikut:

a. Islam;

b. Baligh;

c. Berakal;

d. Merdeka;

e. Laki-laki;

f. Sehat badan; dan

g. Menetap (bukan
musafir, tidak dalam
perjalanan jauh).
Sedangkan orang-
orang yang tidak wajib
mengerjakan shalat
Jum'at adalah:

a. Orang kafir;

b. Anak kecil (yang belum baligh);

c. Orang gila;

d. Budak;

e. Orang perempuan; dan

f. Musafir.


Kedua.
Merujuk beberapa kitab Fiqih seperti kitab "Fathul-Mu'in, karya: Asy-Syaikh Zainuddin bin 'Abdul-'Aziz Al-Malibari, dan Kifayatul-Akhyar, karya: Al-Imam Taqiyuddin Abubakar
bin Muhammad al-
Husaini."

Ditilik dari domisili seseorang, dalam Fiqih
terdapat tiga istilah
yaitu: Mustawthin,
Muqimin, dan Musafir.


Perbedaan status domisili ini berelasi juga
terhadap beberapa
hukum ibadah, terutama shalat Jum'at.

Berikut adalah
penjelasannya:
"Musafir" adalah orang
yang sedang bepergian
untuk tujuan tertentu.
Jarak perjalanan yang
membuat orang
dianggap sebagai musafir adalah kurang
lebih 80 km, dan lagi
selama perjalanan tersebut tidak
berencana untuk
menetap di daerah tertentu lebih dari
3 hari. Jika musafir
berencana menetap di
suatu tempat 3 hari
atau lebih, maka
statusnya bukan lagi musafir, dan juga jika
perjalanannya tidak
lebih dari 80 km, maka
orang tersebut juga
belum bisa disebut
sebagai musafir (secara Fiqih). Seorang musafir mempunyai
keistimewaan dalam
melaksanakan ibadah,
yaitu diperbolehkan
menjama' shalat (mengerjakan 2 shalat
dalam sekali waktu),
diperbolehkan meng-
qashar shalat
(meringkas sholat dari 4
rekaat menjadi 2 rekaat), membatalkan
puasa Ramadhan dengan di qadla pada bulan berikutnya setelah bulan Ramdhan, dan
juga meninggalkan
shalat Jum'ah
(menggantinya dengan
shalat dhuhur). Yang perlu digaris bawahi,
rukhshah (keringanan) dalam "BAB" ini hanya
berlaku bagi musafir
yang tujuan
perjalanannya bukan
untuk ma'shiat. Kalau tujuannya untuk
ma'shiat seperti
ngapelin pacar,atau ma'shiat yang lainya ya
tentu saja rukhshah (keringanan) ini hilang (tidak berlaku).

"Muqimin", ini yang sering disalah pahami karena kemiripannya dengan kata dalam bahasa Indonesia
"pemukim".

Status Muqimin adalah
untuk orang yang melakukan perjalanan
lebih dari 80 km,
namun berencana
menetap di suatu
tempat lebih dari 3 hari.
Domisili selama lebih dari 3 hari ini bukan untuk menjadi penduduk tetap
dan di kala waktu ada
rencana untuk pulang
ke kampung halaman.

Cotoh: yang paling mudah dari orang yang
berstatus muqimin
adalah anak kos, santri
pondok, dan juga
mahasiswa yang sedang
belajar di luar daerah. Orang dengan status muqimin tidak lagi mendapat rukhshah (keringanan) seperti musafir, dan sayangnya juga tidak mendapat hak untuk menyempurnakan
bilangan Jum'atan
seperti penduduk tetap.

Maksudnya
MAKSUDNYA muqimin
tersebut tetap harus
menjalankan shalat Jum'ah, namun ketika
di masjid tertentu
jumlah penduduk yang
mengikuti shalat
Jum'ah ada 39 orang,
plus 1 orang muqimin (total 40 orang), shalat
Jum'ah di daerah
tersebut belum bisa
dianggap sah karena 1
orang muqimin tersebut
tidak bisa dihitung sebagai ahli Jum'ah.
dan terakhir adalah
"Mustauthin".
Mustawthin (penduduk
tetap) adalah orang
yang menetap di suatu
daerah, kota, atau negara, dan tidak akan pulang ke daerah lain
karena memang rumahnya adalah di situ.
Atau lebih mudahnya,
alamat KTP-nya adalah
di daerah tersebut. Tetapi penentuan mustawthin menurut fan fiqih bukan dilihat dari KTP,tapi dari sebab akibat "Mun'aqid" (rumah) orang itu sendiri. Kalau
orang tersebut sudah menganggap daerah
tersebut sebagai rumah
tempat tinggal
tetapnya, maka orang
tersebut sudah bisa
disebut sebagai mustawthin di tempat
tersebut. Mustawthin
tidak mempunyai
ketetuan seperti
musafir, dan tidak
seperti muqimin, seorang yang berstatus
mustawthin dapat
dihitung sebagai ahli
Jum'ah yang
menyempurnakan syarat sahnya digelar dan di dirikanya shalat Jum'ah.

---R<>R---
Pertama.Sembahlah Allah seberapa kebutuhanmu kepda-Nya.

Kedua.Ambillah dunia
sekedar memenuhi
kebutuhan hidupmu.

Ketiga.Perbuatlah dosa seberapa kekuatanmu
menanggung siksa-Nya.

Keempat.Berbekallah hidup di dunia ini, sebanyak
kebutuhanmu nanti di alam akhirat.

Kelima.Berbuatlah
untuk mendapatkan
surga dengan Rhdla-Nya, sesuai dengan
kedudukan yang engkau inginkan."

(syaqiq Al Balkhi RA.


Dikutip dalam majalah
Muzakki, November
2007.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar